Cara Mengurus Lebih dan Kurang Bayar Pajak usai Isi SPT

Jakarta, CNN Indonesia -- Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPTPajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah berakhir akhir Maret lalu. Mengisi SPT pun kini sudah bisa dalam hitungan menit.

Maklum, pengisian SPT sekarang bisa dilakukan dengan sistem e-filing. Dengan sistem ini, wajib pajak tinggal salin angka di bukti potong, dan kemudian pelaporan SPT selesai.

Namun, ada kalanya mengisi SPT via daring bikin frustasi kalau statusnya tidak nihil. Terkadang, status SPT bisa berubah menjadi kurang atau bahkan lebih bayar. Mengisi SPT yang harusnya bisa sekejap mata, malah berujung melelahkan.


Hal ini dialami oleh Stefano. Awalnya, pria berusia 25 tahun ini mengisi SPT melalui e-filing

Namun, status yang didapat ternyata lebih bayar. Status tersebut membuatnya harus berkali-kali memelototi layar komputernya demi mencari kesalahan pengisian SPT. 

Tapi, Stefano akhirnya menyerah. Ia lantas pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tengah jam kerja hanya untuk mengisi SPT. "Lebih bayarnya lumayan, sampai Rp800 ribu. Saya bingung, lalu saya serahkan ke KPP saja. Sekarang sih sudah nihil statusnya, tapi katanya lebih bayar ini akan dikreditkan ke pemotongan pajak bulan-bulan berikutnya," tutur dia.

Aldi (26) juga mengalami hal serupa. Pengalaman mengisi SPT secara daring untuk pertama kalinya ternyata bikin ia emosi. Status kurang bayar sebesar Rp322.250 tertera di layar komputernya, membuat dirinya mengulangi lagi proses isi SPT dari awal.

"Dicari-cari mana salahnya, ternyata tidak ketemu. Akhirnya saya minta teman saya untuk mengisikan SPT. Agak tidak enak sih karena kan jadi merepotkan, tapi karena saat itu sudah tanggal 31 Maret dan malam hari ya mau tidak mau cari bantuan," jelas Aldi.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto masalah kurang atau lebih bayar lazim terjadi di dalam mengisi SPT. Kalau tidak mengetahui alasannya, bisa-bisa kejadian ini berulang terus di tahun-tahun berikutnya.

Menurut dia, kondisi kurang atau lebih bayar ini terjadi karena WP tidak menyadari ada perubahan di Penghasilan Kena Pajak (PKP). Utamanya, disebabkan karena perubahan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tarif pajaknya ikut berubah.

Misalnya, Tuan A bekerja di sebuah perusahaan sejak tahun 2015. Pada tahun 2018, dirinya menikah dan dikaruniai satu buah hati, sehingga PTKP Tuan A berubah dibanding kala ia lajang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, PTKP Tuan A yang tadinya Rp54 juta otomatis berganti menjadi Rp63 juta karena sudah memiliki tanggungan istri dan anak.

Namun terkadang, pihak pemberi kerja masih belum melakukan pemutakhiran data ihwal PTKP di bukti potongnya. Sementara, Tuan A mengisi ketentuan SPT sesuai kondisi saat ini. Hasilnya, terjadi ketidakcocokan jumlah PKP dengan bukti potong, sehingga status kurang atau lebih bayar muncul di layar komputer.

"Jadi memang sebelum mengisi SPT, dibutuhkan cross check mengenai bukti pemotongan pajak terlebih dulu. Apakah status PTKP-nya masih sama, dan apakah tarif pajaknya pun sama atau tidak," terang Wahyu.

Ketidakpahaman mengenai perubahan PTKP bisa menjalar jika WP memiliki penghasilan lain. Misalnya, Tuan A kerap diundang mengisi seminar atau tenaga ahli di perusahaan lain. Tapi kadang, sang pengundang memotong honornya dengan tarif pajak yang tidak sesuai dengan bracket pajaknya. Walhasil, WP bisa saja terkena kurang bayar.

Kasus ini, lanjut dia, sering terjadi di kalangan artis. Makanya, sebelum mengambil tawaran kerja sampingan, WP terbuka saja mengenai kondisi PTKP-nya ke pemberi kerja.

"Nah, kadang pemotongan honor ini tidak akurat, karena si pemberi kerja tidak tahu berapa tarif yang akan dipotong, jadi mereka memotong dengan angka terendah saja yakni 5 persen," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan kasus kurang dan lebih bayar kerap terjadi pada WP yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Kadang, WP sudah mengisi SPT sesuai dengan bukti potong yang diterima dari perusahaannya. SPT itu kemudian dilengkapi dengan bukti penghasilan dari usaha lainnya. Hanya saja, penghasilan tambahan ini belum dipotong pajak, sehingga ada status kurang bayar.

"Kalau status lebih bayar, itu sebaliknya. PPh terutang dia lebih kecil dari pada pajak yang sudah dipotong pihak lain. Dan itu memang baru bisa diketahui saat mengisi SPT tahunan," kata Hestu.

Jika menemui masalah kurang atau lebih bayar di dalam SPT, WP bisa mempelajarinya secara mandiri melalui situs resmi atau pelayanan dan pengaduan hotline Kring Pajak di nomor 1500200. Namun, jika ingin penjelasan dan bantuan lebih komprehensif, DJP mengimbau WP datang ke KPP terdekat untuk kemudian dibantu oleh Account Representative (AR) DJP.

Jika status SPT kurang bayar, maka WP harus menyetor kurang bayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile dan internet banking dengan membuat kode billing terlebih dulu. Pembayaran kelebihan bayar ini, lanjut dia, harus dilakukan sebelum masa pengisian SPT tahunan berakhir.

Untuk membuat kode billing, WP tinggal mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (e-FIN), alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat registrasi e-FIN, serta jenis SPT. Penyampaian itu bisa dilakukan melalui Kring Pajak atau akun Twitter resmi di @kring_pajak.

Setelah mendapatkan kode billing, WP akan diberi instruksi selanjutnya untuk menyetor kekurangan pajak dari email DJP, informasi@pajak.go.id.

Namun, jika status SPT lebih bayar, WP bisa memanfaatkan skema percepatan restitusi. Pilihan ini, lanjut Hestu, terletak di form SPT. Jika WP mencentang pilihan tersebut, restitusi akan diberikan paling lambat 15 hari setelah SPT tahunan disampaikan.

"Hal itu bisa dilakukan jika lebih bayar kurang dari Rp100 juta. Kalau lebih bayar lebih besar dari Rp100 juta, maka proses pengembaliannya akan melalui pemeriksaan yang batas waktunya satu tahun," pungkas dia.

sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190405150607-83-383716/cara-mengurus-lebih-dan-kurang-bayar-pajak-usai-isi-spt

Bagikan ke Sosial Media

-->