Pengamat: Penerimaan Pajak Baru 50 Persen dari Potensi

Jakarta, CNN Indonesia -- Penerimaan pajak di Indonesia disebut baru 50 persen dari potensi yang ada. Akibatnya, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (tax ratio) tidak optimal.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan hal ini terlihat dari indikator tax effort atau rasio antara penerimaan pajak terhadap potensinya. 

Beberapa penelitian, lanjut dia, menempatkan angka tax effort 2018 di Indonesia baru mencapai 43 persen hingga 59 persen dari kapasitasnya. 

Dengan demikian, ada 41 persen hingga 57 persen aktivitas ekonomi yang berpotensi terkena pajak, namun tidak dipajaki oleh pemerintah. Walhasil, tak heran jika tax ratio di Indonesia baru mencapai 10,3 persen dari PDB atau masih di bawah rentang International Monetary Fund (IMF) yakni 12,75 persen hingga 15 persen. 

Dengan mengambil contoh penerimaan pajak 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun, hitung-hitungan CNNIndonesia.com menyebut potensi pajak yang seharusnya bisa diambil pemerintah adalah Rp2.230,33 triliun hingga Rp3.060,23 triliun. 

Dengan mengambil angka PDB di kisaran Rp14.837,4 trilliun, setidaknya tax ratio yang bisa dikejar bisa mencapai 15,03 persen hingga 20,62 persen dari PDB. "Angka tax effort ini menunjukkan kalau memang serius mengelola pajak, banyak hal yang bisa digali," ujarnya, Jumat (5/4). 

Namun, menurut dia, pengejaran potensi pajak ini disebabkan karena aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara formal (shadow economy), sehingga pemerintah kesulitan menarik pajaknya. Apalagi, upaya pengejaran ini semakin sulit karena munculnya ekonomi digital. 

Untuk memajaki sektor ekonomi digital, maka diperlukan pendataan yang mumpuni. Makanya, ia menyayangkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik karena dianggap bikin gaduh. 

Padahal, aturan itu sejatinya baik dalam menarik data dari pelaku usaha perdagangan daring (e-commerce) lantaran seluruh pelaku usaha wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Kewajiban marketplace kasih data ke pemerintah ini bagus karena bisa mengurangi shadow economy. Entah kenapa aturan itu dibatalkan. Padahal, selain untuk pendataan, ini penegasan bahwa tidak ada perlakuan pajak berbeda dari konvensional dan digital," imbuh Darussalam. 

Kemudian, kebocoran potensi pajak juga terjadi karena kompetisi tarif pajak antara satu negara dengan negara lain. Hal ini mendukung penghindaran pajak ke luar negeri (offshore tax evasion). 

Sehingga, tak heran jika hasil dari berusaha di dalam negeri malah ditempatkan di negara-negara dengan tingkat pajak yang rendah (tax haven) atau biasa disebut base erosion profit shifting

Untuk merepatriasi harta atau investasi ke dalam negeri, tentu dibutuhkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Namun, Indonesia tidak boleh gegabah. Penurunan tarif PPh boleh dilakukan asal ada perluasan subjek dan objek pajak terlebih dulu. 

Jangan sampai, penurunan tarif PPh berujung pada penurunan penerimaan pajak, sehingga tax ratio Indonesia malah tak terkerek."Kompetisi tarif pajak ini menimbulkan kebocoran kalau Indonesia tidak hati-hati ikutan kompetisi dengan negara lain," jelas dia. 

Menurutnya, masalah ini perlu diperhatikan mengingat target pajak selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.557,6 triliun atau 18,37 persen lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya. 

Hanya saja, kekurangan penerimaan (shortfall) selalu terjadi setiap tahun. Pada 2018, shortfall penerimaan pajak mencapai Rp108,1 triliun, atau setara 7,6 persen dari targetnya. 

"Saya pikir ruangan untuk mengejar potensi pajak masih terbuka lebar, selama kebocoran bisa ditutup," tandasnya.

sumber;https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190405124641-532-383660/pengamat-penerimaan-pajak-baru-50-persen-dari-potensi

Bagikan ke Sosial Media

-->