Ditjen Pajak Seriusi Layanan Berbasis Situs Web

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan selalu memperhatikan arah substansi perubahan pelayanan. Pelayanan Ditjen Pajak kepada wajib pajak harus lebih terstandar, seragam, dan bermutu.

“Pelayanan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (di kantor pajak) berisiko untuk menghasilkan pelayanan yang tidak standar,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam acara Rapat Koordinasi Khusus Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Pertama tahun 2019 di Aula Gedung A kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis, 21/2).

Menurut Robert, Ditjen Pajak menjalankan front office di 602 titik, termasuk di dalamnya 352 Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang memberikan pelayanan perpajakan dan harus menjaga standar kualitas pelayanannya. “Akan tetapi, sulit untuk menjamin jawaban yang sama dari ribuan pegawai yang berbeda,” ujar Robert.

Nantinya, Robert menuturkan, standar pelayanan akan naik dan jumlah pelayanan akan lebih cepat dan efisien serta diarahkan online. “Sebisa mungkin adanya pengurangan kunjungan dari wajib pajak ke kantor pajak sehingga optimalisasi website dan call center-lah yang harus diutamakan,” tambah Robert.

Terkait pelayanan Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama menjelaskan, selama tiga tahun berturut-turut, survei kepuasan pelayanan menunjukkan peningkatan sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.

Menurutnya, tidak mudah untuk menjaga konsistensi peningkatan kepuasan masyarakat. “Pada tahun 2018, survei kepuasan pelayanan mencapai angka 85,17% sehingga meraih pencapaian yang tinggi, terlebih pada saat komplain wajib pajak semakin mudah dilakukan,” kata Yoga.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak yang memberikan layanan Kring Pajak 1500200 Henny Setyawati mengatakan, pelayanan Ditjen Pajak ke depannya diharapkan agar melalui website, kemudian melalui call center, lalu baru masuk ke TPT. “Nantinya, sistem pelayanan akan self service. Negara telah menuju digital dan perkembangan dunia sudah beranjak dari 4.0 ke 5.0,” kata Henny.

Dalam kesempatan tersebut, Robert Pakpahan memberikan penghargaan kepada beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak yang telah menjalankan fungsi penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat perpajakan terbaiknya.

Berikut daftar kantor Wilayah DJP penerima penghargaan dalam 11 kategori:
• Indeks Kepuasan Pelayanan tertinggi: Kanwil DJP Jakarta Pusat
• Pengaduan tercepat: Kanwil DJP Jawa Timur I
• Perekaman Konsultasi dalam Aplikasi Helpmi terbanyak: Kanwil DJP Jateng II
• Kontribusi FAQ TKB Terbanyak: Kanwil DJP Jatim II
• Indeks Kepuasan Penyuluhan Tertinggi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II
• Realisasi Kegiatan Penyuluhan Tertinggi : Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
• Jumlah Piloting Perguruan Tinggi Terbesar : Kanwil DJP Jawa Tengah II
• Performa Terbaik Situs Pajak : Kanwil DJP Jawa Timur II
• Kegiatan Kehumasan Terbaik : Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara
• Indeks Kehumasan Tertinggi: Kanwil DJP Jawa Timur I
• Kantor dengan Kegiatan Tax Center Terbaik: Kanwil DJP Jawa Timur II (Rz)

Sumber:http://www.pajak.go.id/news/ditjen-pajak-seriusi-layanan-berbasis-situs-web

Bagikan ke Sosial Media

-->