Bangga, Kini Selebriti Online Taat Pajak

Ahmad Jelani yang populer dengan nama Mimi Peri mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari untuk menyampaikan laporan SPT Tahunannya (Rabu, 27/12). Pada kedatangan kedua kalinya ini, Mimi Peri yang berprofesi sebagai selebriti online atau biasa di kenal selebgram tidak hanya menyampaikan laporan SPT Tahunannya melainkan juga berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Sebagai selebgram  dengan pengikut sekitar 1,5 juta pengguna di Instagram, Mimi Peri mendapatkan penghasilan dari upahnya mempromosikan barang/jasa melalui sosial media. Meskipun merupakan wajib pajak baru karena baru terdaftar di tahun 2018, Mimi Peri sudah memiliki kewajiban menyampaikan laporan SPT Tahunannya. "Saya masih bingung sih mengenai lapor pajak begini," ujar Mimi. Irfan Sultra Idris, Account Representative yang menangani Mimi Peri, sigap menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mengajarkan cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Hal itu disambut antusias tentunya oleh Mimi Peri yang juga mendukung kemudahan masyarakat lapor pajak melalui e-filing.

Melalui e-filing, lapor pajak dapat dilakukan hanya melalui gawai yang tersambung dengan koneksi internet sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. "E-Filing, Lebih Awal Lebih Nyaman," tutup Mimi saat dimintai mempromosikan e-filing kepada masyarakat. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak turut bangga atas kontribusi selebriti online maupun pekerja seni lainnya yang telah sadar pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat pada waktunya. (rnc)

sumber:http://www.pajak.go.id/news/bangga-kini-selebriti-online-taat-pajak

Bagikan ke Sosial Media

-->